Assalamu'alaikum..wr..wb..??
Selamat pagi, siang, sore n' malam buat semua pembaca..
Salam sejahtera..
Pada pokok pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang "Cyber Law", dimana ini adalah salah satu tugas dari
mata kuliah Etika Profesi, yang di ajarkan oleh Yth Ibu Detri Puspitasari, s.Pd.
Sangat banyak istilah-istilah yang ada didunia maya (Cyber Space), antara lain :
- Cyber Crime : kejahatan konvensional yang MODERN adalah MODUS OPERANDI.
- Cyber Law : istilah hukum atau undang-undang yang mengatur kegiatan dunia maya yang dipakai di Indonesia, dll
Telah kita ketahui bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah tidak asing lagi bagi kehidupan manusia.
Dengan adanya Teknologi informasi, hidup akan lebih terasa mudah dan menyenangkan, aktifitas seperti pekerjaan,
bisnis, pendidikan dan hiburan juga berkaitan dengan manfaat teknologi informasi.
seperti didunia nyata, dalam dunia maya kita mendapat atau memperoleh hal yang baik, namun ada juga tindak
kejahatan yang dapat merugikan.
Dalam pengertian awam Cyber yaitu Istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan
Internet atau dunia maya dan Law yaitu undang-undang atau hukum. Jika digabung kan arti dari kedua kata tersebut
maka Cyber Law adalah hukum yang mengatur dalam aktifitas berinternet didunia maya.
Cyber Law adalah istilah hukum atau undang-undang yang mengatur kegiatan dunia maya yang dipakai di Indonesia, Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
a. Defenisi Cyber Law
Seperti yang kita ketahui, dengan kemajuan teknologi dunia maya tidak hanya menguntung kan, namun bisa
juga merugikan. Maka dari itu, kita kenal sebagai Cyber Law, yaitu Hukum yang mengatur atau yang barkaitan dengan
kegiatan kita didunia maya.
b. Pengertian Cyber Law
Cyber Law ialah Hukum Sistem Informasi atau Hukum Informasi atau Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika).
Cyber Law dapat juga diartikan sebagai ilmu yang memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum
yang berkaitan dengan aktivitas manusia di dunia maya atau yang kita kenal sebagai Internet.
c. Etika dalam Cyber Law
Disini akan dijelaskan etika-etika dalam cyber law atau hukum yang mengatur adanya cyber law :
d. Ruang Lingkup Cyber Law
1. Hak Cipta
Disini yang dimaksud dengan hak cipta ialah adanya penipuan dan pelanggaran dari sesuatu yang diciptakan
oleh pencipta asli.
2. Hak Merk
Yang dimaksudkan dengan hak merk iyalah merk suatu produk yang disalah gunakan oleh para pemalsu produk.
3. Pencemaran nama baik
Yakni, dalam aktifitas dunia maya (cyber space) bisa saja terjadinya pencemaran nama baik dari suatu
produk.
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan
Dalam dunia maya, bisa saja terjadi fitnah, penistaan dan penghinaan yang tidak diinginkan.
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
Penyebaran virus yang dapat merusak komputer dari pengakses dunia maya atau jaringan internet.
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll
Dari pejelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
a. Cyber Law adalah Undang-undang yang mengatur aktivitas berinternet yang benar.
b. Cyber Law adalah istilah hukum atau undang-undang yang mengatur kegiatan dunia maya yang dipakai di Indonesia.
Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan, lebih dan kurangnya saya mohon maaf.
Semoga ini dapat bermanfaat buat pembaca semua.
Terima kasih. wassalamu'alaikum wr..wb..